DBHCHT Kudus untuk Pengentasan Stunting

 

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris saat mendampingi anggota Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan kerja di kawasan APTH Megawon, beberapa waktu lalu.

 

 


KUDUS-Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris mengusulkan adanya penambahan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Kudus hingga Rp1 trilun di tahun mendatang. Menyusul penerimaan cukai di Kabupaten setempat tembus Rp43 triliun sepanjang 2024.


‘’Kami curhat, kalau bisa alokasi DBHCHT Kudus bisa 1 triliun rupiah. Jadi kalau bisa mendapatkan paling tidak 10 persen dari penerimaan dana cukai,’’ ungkap Sam’ani saat menerima Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI di Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT), Desa Megawon, belum lama ini.


Dijelaskan, adapun penggunaan DBHCHT itu, nantinya untuk memenuhi gizi anak, khususnya dari keluarga buruh rokok. Dengan begitu, bisa berdampak pada semangat belajar untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga buruh rokok.


‘’Gizi anak buruh rokok juga harus diperhatikan. Sebab dari kesehatan, bisa berdampak pada peningkatan kualitas hidup keluarga buruh rokok,’’ tuturnya.


Tidak hanya itu, DBHCHT diharapkan bisa untuk block grand sekitar 50 persen. Sehingga, bisa digunakan untuk perbaikan jalan dan jembatan rusak yang menjadi akses ke pabrik rokok. Sebab, banyak buruh rokok yang mengakses jalan tersebut untuk berangkat dan pulang kerja.


‘’Makin sedikitnya alokasi ke block grand, membuat kami sulit untuk memperbaiki jalan dan jembatan rusak yang menjadi akses para buruh rokok,’’ imbuhnya.


Masih kata Sam’ani, meskipun petani tembakau di Kudus tidak banyak, tapi produksi rokok di wilayah Kota Kretek merupakan terbesar. Keberadaan perusahaan besar rokok di Kudus itu, menyerap banyak tenaga kerja. Terutama kaum perempuan.


‘’Adanya jenis rokok Sigaret Rokok Tangan (SKT) menyerap banyak tenaga kerja perempuan di Kabupaten Kudus,’’ paparnya.


Sementara Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M Hanif Dhakiri menyebut, Kudus merupakan jantung industri rokok di Jawa Tengah. APHT seperti di Desa Megawon, Kecamatan Jati ini memiliki peran strategis, sebagai tulang punggung ekonomi secara nasional. Selain itu, wadah bagi pengusaha rokok kecil dan menengah di Kudus.


‘’Kudus merupakan jantung industri rokok di Jawa Tengah. Termasuk APHT yang ada di Desa Megawon,’’ ucapnya.


Sedang Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengungkapkan, penerimaan cukai di Jawa Tengah sekitar 57 triliun rupiah. Askolani juga menjelaskan APHT menjadi solusi, dalam pengelolaan industri rokok kecil agar bisa bertahan dan legal serta dapat menyerap karyawan. 


‘’Agar industri rokok kecil bisa survive dan menjadi legal ya dengan adanya APHT,’’ kata Askolani.


Diketahui, alokasi DBHCHT Tahun 2025 Kabupaten Kudus sebesar Rp268,4 miliar. Anggaran itu untuk bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Rp 143 miliaruntuk program pembinaan industri Rp67,2 miliar dan PKK Rp71,9 miliar.


Sementara untuk bantuan langsung tunai (BLT) dan kegiatan pendukung sebesar Rp71,9 miliarpenegakan hukum Rp1,3 miliar dan kesehatan Rp123,9 miliar. (han)

Posting Komentar untuk "DBHCHT Kudus untuk Pengentasan Stunting"